STAI Nurul Arafah Panton Labu Aceh Utara Resmi Mengantongi Izin Kemenag RI
Penyerahan SK Izin STAI Nurul Arafah Panton Labu Aceh Utara JAKARTA | Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Arafah Panton Labu, Kabupaten ...

![]() |
Penyerahan SK Izin STAI Nurul Arafah Panton Labu Aceh Utara |
Izin atau Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta terhadap STAI Nurul Arafah Panton Labu diserahlan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Selasa (9/7/2019) bersama 38 perguruan tinggi lainnya.
Dengan keluarnya KMA STAI Nurul Arafah Panton Labu, maka keberadaan institusi pendidikan perguruan tinggi secara otomatis telah bertambah di provinsi paling ujung Pulau Sumatera itu.
Kamaruddin Amin, usai penyerahan KMA kepada 33 pimpinan PTKI Swasta menuturkan bahwa pemerintah menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi melalui PTKI.
“Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia saat ini baru mencapai 33,4%, belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut,” harapnya.
Dirjen Pendis tersebut mengingatkan, para pimpinan perguruan tinggi harus memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Pengembangan kampus juga harus diorientasikan kepada peningkatan mutu, kualitas, digital literasi serta moderasi beragama. Moderasi beragama harus menjadi visi kita bersama dalam pendidikan tinggi keagamaan.
“Kampus harus menjadi lembaga yang senantiasa memberikan pemahaman agama yang moderat.”Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan tinggi yang mengarusutamakan moderasi beragama”, pintanya.
Sementara Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendis Agus Sholeh memaparkan bahwa PTKI Swasta yang hari ini mendapatkan KMA pendirian telah melalui proses yang cukup panjang.
Proses tersebut, lanjutnya, mulai sejak pengajuan proposal dari lembaga, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT serta melibatkan dari berbagai pihak lintas direktorat termasuk Biro HKLN Kemenag RI.
“Seluruh PTKI Swasta baru tersebut wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pendidikan pada satu tahun ke depan dan direktorat akan memantau keseriusan lembaga dalam prosenya,” jelas Agus Sholeh